Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan
adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Sesuai
dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
- Presidensial
- Parlementer
- Semipresidensial
- Komunis
- Demokrasi generous
- generous
Sistem pemerintahan mempunyai sistem yang tujuan untuk menjaga
suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan
separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun
merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak
bisa diubah john menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem
pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya
hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut. Secara luas
berarti pengertian sistem
pemerintahan itu menjaga
kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas,
menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi,
keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu john demokrasi
dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem
pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa
mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Secara sempit, Sistem
pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan
guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama john mencegah adanya
perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
Sistem Presidensial
Sistem presidensial (presidensial), atau disebut juga dengan
sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana
kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan
legislatif. Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur
yaitu:
Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat
pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait. Presiden dengan dewan perwakilan memiliki
masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan. Tidak ada status yang
tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak
dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik.
Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan
pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah
kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena
pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan
menggantikan posisinya. Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina,
Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
Sistem Pemerintahan Indonesia
Pembukaan UUD 1945
Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan
negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1
UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah
kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus
kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi,
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia
menganut sistem pemerintahan presidensial. Apa yang dimaksud dengan sistem
pemerintahan presidensial? Untuk mengetahuinya, terlebih dahulu dibahas
mengenai sistem pemerintahan.
I. Secara teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil. Namun dalam prakteknya banyak bagian-bagian
dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di
Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan
yang berjalan i Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan
atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem
pemerintahan parlementer. Apalagi bila dirunut dari sejarahnya, Indonesia
mengalami beberapa kali perubahan sistem pemerintahan. Indonesia pernah
menganut sistem kabinet parlementer pada tahun 1945 - 1949. kemudian pada
rentang waktu tahun 1949 - 1950, Indonesia menganut sistem pemerintahan
parlementer yang semu. Pada tahun 1950 - 1959, Indonesia masih menganut sistem
pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu.
Sedangkan pada tahun 1959 - 1966, Indonesia menganut sistem pemerintahan secara
demokrasi terpimpin. Perubahan dalam sistem pemerintahan tidak hanya berhenti
sampai disitu saja. Karena terjadi perbedaan pelaksanaan sistem pemerintahan
menurut UUD 1945 sebelum UUD 1945 diamandemen dan setelah terjadi amandemen UUD
1945 pada tahun 1999 - 2002. Berikut ini adalah perbedaan sistem pemerintahan
sebelum terjadi amandemen dan setelah terjadi amandemen pada UUD 1945 :
Sebelum terjadi amandemen :
- MPR menerima kekuasaan
tertinggi dari rakyat
- Presiden sebagai kepala
penyelenggara pemerintahan
- DPR berperan sebagai pembuat
Undang - Undang
- BPK berperan sebagai badan
pengaudit keuangan
- DPA berfungsi sebagai pemberi
saran/pertimbangan kepada presiden / pemerintahan
- MA berperan sebagai lembaga
pengadilan dan penguki aturan yang diterbitkan pemerintah.
Setelah terjadi
amandemen :
- Kekuasaan legislatif lebih
dominan
- Presiden tidak dapat
membubarkan DPR
- Rakyat memilih secara langsung
presiden dan wakil presiden
- MPR tidak berperan sebagai
lembaga tertinggi lagi
- Anggota MPR terdiri dari
seluruh anggota DPR ditambah anggota DPD yang dipilih secar langsung oleh
rakyat
Dalam sistem
pemerintahaan presidensiil yang dianut di Indonesia, pengaruh rakyat terhadap
kebijaksanaan politik kurang menjadi perhatian. Selain itu, pengawasan rakyat
terhadap pemerintahan juga kura begitu berpengaruh karena pada dasarnya terjadi
kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan yang ada di
tangan presiden. Selain itu, terlalu sering terjadi pergantian pejabat di kabinet
karena presiden mempunyai hak prerogatif untuk melakukan itu.
a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum
diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem
pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
1.
Indonesia adalah negara
yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2.
Sistem Konstitusional.
3.
Kekuasaan negara yang
tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4.
Presiden adalah
penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
5.
Presiden tidak
bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6.
Menteri negara ialah
pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
7.
Kekuasaan kepala negara
tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci
pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945
menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan
semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari
sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada
lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD
1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR
sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan
DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan.
Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak
positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan
pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.
Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan
pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik
perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam
diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang
didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem
pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang
konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah
konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi
1.
adanya pembatasan
kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
2.
jaminan atas hak asasi
manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu,
Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas
UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat
konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik
dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak
empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945
yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia
sekarang ini.
b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia
Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi.
Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil
amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan
pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju
sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan
mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
1.
Bentuk negara kesatuan
dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa
provinsi.
2.
Bentuk pemerintahan
adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
3.
Presiden adalah kepala
negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden
dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
4.
Kabinet atau menteri
diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
5.
Parlemen terdiri atas
dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan
Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan
legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
6.
Kekuasaan yudikatif
dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini
juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan
pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem
presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di
Indonesia adalah sebagai berikut;
1.
Presiden sewaktu-waktu
dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki
kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2.
Presiden dalam
mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
3.
Presiden dalam
mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
4.
Parlemen diberi
kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget
(anggaran)
Dengan demikian, ada
perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu
diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan
baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral,
mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada
parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Dengan demikian, sistem pemerintahan suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan
perbandingan atau type yang dapat diadopsi menjadi bagian dari sistem
pemerintahan negara lain. Amerika Serikat john Inggris masing-masing telah
mampu membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan
presidensial john parlementer seara excellent. Sistem pemerintahan dari kedua
negara tersebut selanjutnya banyak ditiru oleh negara-negara lain di dunia yang
tentunya disesuaikan dengan negara yang bersangkutan.
4. Sistem Pemerintahan Indonesia
Sistem Pemerintahan
Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen. Pokok-pokok sistem
pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang
dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara
tersebut sebagai berikut. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum
(rechtsstaat).
Sistem Konstitusional.
Kekuasaan negara yang
tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem
pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan
Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya
kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan
presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan
pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya
pengawasan john tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar
john cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang
besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat
mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan
pemerintahan yang kompak john sound. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak
mudah jatuh atau berganti. Konflik john pertentangan antar pejabat negara dapat
dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia
ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa
john negara daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem
pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang
konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah
konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi adanya pembatasan
kekuasaan pemerintahan atau eksekutif, jaminan atas hak asasi manusia john
hak-hak warga negara. Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan
adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen
UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat
terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen
atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun
1999, 2000, 2001, john 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah
menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini. w. Sistem
pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen Sekarang
ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum
diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen
keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD
1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem
pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai
tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan
Indonesia adalah sebagai berikut. Bentuk negara kesatuan
dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa
provinsi. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan
presidensial. Presiden adalah kepala negara john sekaligus kepala pemerintahan.
Presiden john wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu
paket. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden john bertanggung jawab
kepada presiden. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) john Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan
anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif john kekuasaan mengawasi
jalannya pemerintahan. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung john
badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan
parlementer john melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan
yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan
presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut; Presiden sewaktu-waktu dapat
diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan
mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung. Presiden dalam mengangkat
penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR. Presiden dalam
mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang
john hak price range (anggaran) Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru
dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki
sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya
pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks as well as sense
of balance, john pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk
melakukan pengawasan john fungsi anggaran.